UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara

Loading

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebijakan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara.

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan teknis dan perencanaan program koperasi dan UMKM.

  • Melaksanakan pembinaan, pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi pengembangan usaha.

  • Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.

  • Mengkoordinasikan sinergi pelaksanaan program dengan pemerintah dan mitra terkait.

  • Mengelola administrasi dan pelaporan kinerja dinas.


Sumber resmi:

  • Media Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (disperindagsultra.com)​

  • Peraturan Gubernur Sultra No. 68 Tahun 2016​

  • Dokumen dan berita resmi Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sultra​