Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebijakan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara.
Fungsi
-
Merumuskan kebijakan teknis dan perencanaan program koperasi dan UMKM.
-
Melaksanakan pembinaan, pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi pengembangan usaha.
-
Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.
-
Mengkoordinasikan sinergi pelaksanaan program dengan pemerintah dan mitra terkait.
-
Mengelola administrasi dan pelaporan kinerja dinas.
Sumber resmi:
-
Media Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (disperindagsultra.com)
-
Peraturan Gubernur Sultra No. 68 Tahun 2016
-
Dokumen dan berita resmi Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sultra
